SMAN 4 SOLOK SELATAN

TERAKREDITASI A (UNGGUL)

Logo

”Berprestasi , Berbudaya, Beriman, Bertaqwa dan Peduli terhadap Lingkungan.”

Sanksi-Sanksi Pelanggaran Siswa

PEDOMAN PELAKSANAAN PENEGAKAN DISIPLIN SISWA

TAHUN PELAJARAN 2023 / 2024

NoJenis PelanggaranPointTindakan
1Terlambat ikut upacara dan kultum 2Menyiram bunga dan membersihkan pekarangan sekolah
2Datang terlambat ke sekolah ( sesuai dengan bel masuk 7.15 maka siswa dikatakan terlamabt lebih dari jam 7.30 maka siswa diberikan sanski point, jika 3 kali berturut-turut maka lewat dari 7.30 akan dipulangkan dilaporkan kepada orang tua/terlambat masuk kelas kurang dari 15 menit ( sesuai dengan bel masuk pergantian jam maka siswa dikatakan terlambat lebih dari 5 menit pergantian jam maka siswa diberikan sanski lansung proses guru mata pelajaran dan, jika 3 kali berturut-turut terlambat lewat 5 menit dari pergantian jam dengan gur mapel yang sama akan dipulangkan dilaporkan kepada orang tua dan wali kelas maupun guru piket2Membaca surat pendek atau membuat ringkasan dari buku yang dibaca
3Menerima tamu di jam sekolah tanpa izin2Tamunya disuruh pulang dan siswa diruh masuk ke dalam kelas mengikuti PBM
4Baju keluar dari celana bagi laki – laki2Disuruh masukkan
5Mamakai perhiasan baik pria dan wanita serta pewarna kuku 2Perhiasannya di ambil dan tidak dikembalikan
6Kuku panjang baik siswa laki – laki atau perempuan2Disuruh potong kuku langsung
7Tidak berpakaian lengkap dan rapi(logo,lokasi,bendera,nama,anak jilbab warna putih, lambang osis,short,ikat pinggang,kaus kaki,topi, peci dll)2/itemDisuruh segera melengkapi kelengkapan pakaian sekolahnya
8Memakai jilbab warna lain.2Disuruh ganti pulang
9Ikat pinggang kopel2Disuruh buka dan tidak dikembalikan
10Memakai sepatu dan talinya selain berwarna hitam2Disuruh buka dan tidak dikembalikan
11Yang menggunakan kendaraan masuk pekarangan sekolah tidak lewat gerbang depan 2Disuruh memindahkan kendaraan kedalam pekarangan sekolah
12Memakai jaket atau sweater di lingkungan sekolah2Diambil dan tidak dikembalikan
13Keluar / masuk pekarangan sekolah dengan cara melompat pagar.2Ditegur dan disuruh membaca istigfar 50 kali
14Tidak ikut upacara dan kultum 5Tidak ikut upacara, disuruh hormat ke tiang bendera selama 15 menit
5Tidak ikut kultum disuruh menghapal dan menyetor ayat
15Tidak ikut kegiatan sekolah yang ditentukan selain PBM seperti PHBI, goro, dan lain – lain5Ditegur dan disuruh membuat ringkasan tentang materi kegiatan tersebut (PHBI)
5Disuruh goro pada jam lain
16Tidak hadir kesekolah tanpa keterangan5Teguran oleh guru mapel dan wali kelas serta membuat surat perjanjian
17Tidak melaksanakan piket kelas 5Disuruh membersihkan pekarangan sekolah
18Mengancam dan mengintimidasi siswa atau warga sekolah 10Disuruh melapor ke BK dan membuat surat perjanjian
19Merampas dan meminta paksa sejumlah uang/barang milik siswa, guru dan karyawan15Disuruh melapor ke BK dan membuat surat perjanjian
20Bermain di luar kelas atau bermain sepak bola tidak pada tempatnya dalam jam PBM yang bukan mata pelajaran olah raga, pergantian pelajaran atau pun jam kosong tanpa seizing piket dan koordinator 5Disuruh kembali ke kelas dan melanjutkan pelajaran
21Keluar dari halaman sekolah pada jam istirahat atau jam PBM tanpa izin guru piket atau satpam serta koordinator10Disuruh membuat surat perjanjian dan kembali ke kelas
22Bersolek dan menggunakan make-up, lipstik bagi perempuan5Disuruh hapus sampai bersih
23Membawa rokok dan mencis 10Diambil dan tidak dikembalikan
24Mencoret dinding5Disuruh membersihkan kembali
25Berbicara tidak sopan di sekolah10Disuruh mengucapkan istighfar 50 kali
26Cabut dalam jam pelajaran5Teguran oleh guru mapel dan wali kelas serta membuat surat perjanjian
27Berambut panjang bagi laki – laki yang tidak sesuai dengan ketentuan sekolah 5Dipotong langsung oleh guru piket dan penegak disiplin
28Merusak sarana sekolah20Disuruh memperbaiki kembali
29Membuat surat izin palsu10Ditegur dan membuat surat perjanjian
30Membuli (Mencemooh Teman)10Ditegur dan membuat surat perjanjian
31Memakai pewarna rambut atau menskin rambut20Ditegur dan disuruh menghitamkan rambut kembali
32Berkelahi dilingkungan sekolah25Ditegur dan membuat surat perjanjian
33Membawa senjata tajam25Diambil dan tidak dikembalikan serta membuat surat perjanjian
34Membawa Novel, poster, kaset porno25Diambil dan tidak dikembalikan serta membuat surat perjanjian
35Menggunakan HP ke Sekolah/ Kelas tanpa seizin guru 25Diambil dan dikembalikan sesuai dengan aturan serta membuat surat perjanjian
36Menggunakan HP pada saat jam PBM tanpa izin guru mata pelajaran35Diambil dan dikembalikan sesuai dengan aturan serta membuat surat perjanjian
37Merayakan ultah disekolah dengan tidak etis ( menyiram , melempar dengan telur )30Ditegur secara lisan
38Bertato25Diminta untuk membersihkan
39Merokok dilingkungan sekolah atau beseragam sekolah25Ditegur serta rokoknya di sita dan membuat surat perjanjian
40Merusak citra, nama baik sekolah25Ditegur dan membuat surat perjanjian
41Merubah nilai raport50Ditegur dan membuat surat perjanjian
42Terlibat dalam tindakan kriminal100Ditegur dan membuat surat perjanjian
43Terlibat tawuran antar pelajar100Ditegur dan membuat surat perjanjian
44Melawan pada guru / pegawai100Ditegur dan membuat surat perjanjian
45Mengakses situs porno100Ditegur dan membuat surat perjanjian
46Mencuri di sekolah.150Ditegur dan dipulangkan ke orang tua
47Terlibat asusila ( berzinah, Mesum )150Ditegur dan dipulangkan ke orang tua
48Berjudi, mabuk, narkoba150Ditegur dan dipulangkan ke orang tua
49Berpacaran diluar batas etika agama150Ditegur dan dipulangkan ke orang tua

Logo
”Berprestasi , Berbudaya, Beriman, Bertaqwa dan Peduli terhadap Lingkungan.”

Jln. Raya Koto Baru Muara Labuh Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan Propinsi Sumatera Barat

Site Statistics
  • Today's visitors: 9
  • Today's page views: : 10
  • Total visitors : 991
  • Total page views: 1,698