No Uraian Tata Tertib
1 Kehadiran dan kegiatan di kelas
a Siswa harus hadir di kelas paling lambat lima menit sebelum waktu masuk/bel berbunyi 07.15 WIB
b Kehadiran siswa mengikuti setiap mata pelajaran dan tugas dari pendidik minimal 80% dari total jumlah tatap muka
c Setiap siswa harus hadir pada seluruh kegiatan pelajaran di kelas atau di luar kelas baik teori maupun keterampilan
d Ketidakhadiran karena sakit (surat dari orang tua / surat keterangan dokter) tidak diperhitugkan dalam penentuan ketentuan poin b
e Jika siswa tidak hadir tanpa keterangan maka pembinaan dilaksanakan dengan ketentuan :
# Ketidakhadiran 1 sampai 2 hari peringatan dan teguran dari guru mata pelajaran
# Ketidakhadiran 3 sampai 5 hari peringatan dari guru yang bersangkutan dan walas
#Ketidakhadiran 6 sampai 10 hari peringatan dari walas dan guru Bk
# Ketidakhadiran 11 sampai 15 hari peringatan dari walas, guru Bk dan wakil kesiswaan
# Ketidakhadiran 16 hari atau lebih peringatan dari walas, guru Bk, wakil kesiswaan dan kepala sekolah
f Siswa harus tetap berada di dalam kelas meskipum guru belum masuk ke dalam kelas dikontrol oleh guru piket
g Siswa menyimak bacaan Al-Qur’an yang dibacakan oleh utusan kelas yang telah di tunjuk sebelum kegiatan pembelajaran (jadwal terlampir)
2 Pakaian sekolah siswa:
a Senin : baju putih abu-abu dasi dan topi (atribut lengkap)
b Selasa : baju putih abu-abu dan dasi (atribut lengkap)
c Rabu : baju batik
d Kamis : baju pramuka lengkap
e Jum’at : baju muslim dan pakai peci bagi laki-laki
f Sabtu : baju batik
g Olah raga : baju olah raga, setelah pertukaran jam pelajaran diganti dengan baju seragam.
h Jilbab (bagi perempuan) berwarna putih dan pakai anak jilbab putih yang menutupi rambut, kecuali hari kamis anak jilbab boleh hitam.
i Ikat pinggang berwarna hitam lebarnya tidak boleh lebih dari 5 cm dan kepalanya harus standar
j Perempuan harus memakai rok dalam atau lejing, setiap guru yang mengajar pagi dimohonkan untuk membantu memeriksa kelengkapan siswa
k Laki-laki dan perempuan wajib memakai singlet berwarna putih
l Bagi laki-laki memakai baju putih dan pramuka lengan pendek
m Panjang baju muslim bagi perempuan 10 cm di atas lutut (model terlampir)
n Siswa perempuan menggunakan baju putih dengan modelnya keluar dengan dalam baju 10 cm di atas lutut (model terlampir)
o Ukuran baju olah raga tidak boleh dipermak sehingga membentuk tubuh.
3 Sepatu beserta talinya hitam polos (bisa putih bagian bawah saja yang diperbolehkan, maksimal 2 cm)
4 Kaos kaki putih polos dan hitam waktu berpakaian pramuka
a Untuk perempuan kaos kaki sepanjang betis
b Untuk laki laki kaos kaki 10 cm diatas mata kaki
5 a Bagi siswa laki-laki ukuran rambut harus mengikuti aturan sekolah yaitu 1-2-1
b Setelah diberi peringatan bagi siswa yang masih berambut panjang akan langsung di potong oleh piket yang dikoordinir oleh tim penegak disiplin
c Razia tata tertib sekolah dilaksanakan dua kali sebulan oleh tim penegak disiplin
d Bagi siswa yang lari saat razia, harus dilaporkan ke guru BK sebelum masuk ke jam berikutnya setelah di proses baru di izinkan masuk kembali.
e Apabila rambut siswa yang telah di potong pada saat razia dalam waktu 1 minggu tidak di perbaiki akan di kenakan poin 2 kali lipat dari poin sebelumnya.
f Bagi siswa yang menskin rambut dan alis dengan sengaja akan diproses sesuai aturan tata tertib
g Bagi siswa yang membotakkan rambut dengan sengaja akan diproses sesuai aturan tata tertib
6 Siswa wajib ikut upacara setiap hari Senin dan kultum hari Jumat
7 Siswa diperbolehkan membawa HP ke sekolah dan dipergunakan hanya saat pebelajaran sesuai dengan izin guru mata pelajaran saat PBM Berlansung
8 Siswa wajib melaksanakan piket kelas dan menyiram bunga kelasnya masing-masing sebelum bel berbunyi. Siswa yang tidak ikut melaksanakan piket kelas disuruh melapor kepiket dan dan akan diproses sesuai aturan/ tata tertib sekolah, setelah di proses di izinkan masuk setelah dapat surat izin dari piket
9 Seluruh siswa wajib menjaga kebersihan kelas dan lingkungan sekolah
10 Tidak diperbolehkan alfa, cabut dalam proses PBM kecuali sakit ,jika lebih dari 3 hari harus melampirkan surat keterangan dokter.
11 Dilarang melakukan asusila
12 Dilarang berkelahi dan melakukan tindakan kriminal
13 Dilarang membawa teman atau tamu dari luar ke lingkungan sekolah pada saat Proses Belajar Mengajar dan kegiatan sekolah tanpa seizin guru piket.
14 Dilarang membawa dan memakai aksesoris baik siswa yang laki – laki ataupun yang perempuan
a Tidak boleh kuku panjang dan diwarnai
b Tidak boleh pakai kawat gigi, kecuali ada keterangan dari dokter
c Tidak boleh memakai kontak lensa, kecuali ada keterangan dokter
d Bagi siswa perempuan tidak dibenarkan menggunakan make-up (lipstik, pensil alis, mascara, eye lenier, eye shadow dan lain – lain)
e Tidak boleh memakai perhiasan kecuali jam tangan
15 15.Siswa dilarang menggunakan sweater atau jaket pada saat berada dilingkungan sekolah.
16 16.Bagi yang membawa kendaraan ke sekolah, harus memakai helm dan diparkir di tempat yang sudah ditentukan (di dalam perkarangan sekolah dan yang parkir diluar lingkungan sekolah akan di kempeskan oleh satpam dan piket)
17 Siswa dilarang menggunakan knalpot racing
18 Selama PBM berlangsung siswa dilarang meninggalkan ruang kelas tanpa izin dari guru yang mengajar (maksimal waktu 10 menit) .
19 Selama PBM berlangsung siswa dilarang meninggalkan lokasi sekolah, kecuali ada izin dari guru piket dan koordinator piket
20 Setelah pulang sekolah siswa tidak diperbolehkan memakai seragam sekolah
21 Dilarang membawa rokok dan merokok dilingkungan sekolah ataupun diluar lingkungan sekolah selama menggunakan seragam sekolah
NSPN | 10303377 |
Kepala Sekolah | CHEN CHEN PUTRI AYU, S.Pd.M.Si |
Telepon | (0755) 70864 |
sman4solsel@gmail.com | |
Youtube |
Jln. Raya Koto Baru Muara Labuh Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan Propinsi Sumatera Barat