SMAN 4 SOLOK SELATAN

TERAKREDITASI A (UNGGUL)

Logo

”Berprestasi , Berakhlak Mulia Berlandaskan Iman dan Taqwa serta Peduli terhadap Lingkungan.”

Tata Tertib Siswa

TATA TERTIB SISWA

TAHUN PELAJARAN 2023/2024

NoUraian Tata Tertib
1Kehadiran dan kegiatan di kelas
aSiswa harus hadir di kelas paling lambat lima menit sebelum waktu masuk/bel berbunyi 07.15 WIB
bKehadiran siswa mengikuti setiap mata pelajaran dan tugas dari pendidik minimal 80% dari total jumlah tatap muka
cSetiap siswa harus hadir pada seluruh kegiatan pelajaran di kelas atau di luar kelas baik teori maupun keterampilan
dKetidakhadiran karena sakit (surat dari orang tua / surat keterangan dokter) tidak diperhitugkan dalam penentuan ketentuan poin b
eJika siswa tidak hadir tanpa keterangan maka pembinaan dilaksanakan dengan ketentuan :
# Ketidakhadiran 1 sampai 2 hari peringatan dan teguran dari guru mata pelajaran
# Ketidakhadiran 3 sampai 5 hari peringatan dari guru yang bersangkutan dan walas
#Ketidakhadiran 6 sampai 10 hari peringatan dari walas dan guru Bk
# Ketidakhadiran 11 sampai 15 hari peringatan dari walas, guru Bk dan wakil kesiswaan
# Ketidakhadiran 16 hari atau lebih peringatan dari walas, guru Bk, wakil kesiswaan dan kepala sekolah
fSiswa harus tetap berada di dalam kelas meskipum guru belum masuk ke dalam kelas dikontrol oleh guru piket
gSiswa menyimak bacaan Al-Qur’an yang dibacakan oleh utusan kelas yang telah di tunjuk sebelum kegiatan pembelajaran (jadwal terlampir)
2Pakaian sekolah siswa:
aSenin : baju putih abu-abu dasi dan topi (atribut lengkap)
bSelasa : baju putih abu-abu dan dasi (atribut lengkap)
cRabu : baju batik
dKamis : baju pramuka lengkap
eJum’at : baju muslim dan pakai peci bagi laki-laki
fSabtu : baju batik
gOlah raga : baju olah raga, setelah pertukaran jam pelajaran diganti dengan baju seragam.
hJilbab (bagi perempuan) berwarna putih dan pakai anak jilbab putih yang menutupi rambut, kecuali hari kamis anak jilbab boleh hitam.
iIkat pinggang berwarna hitam lebarnya tidak boleh lebih dari 5 cm dan kepalanya harus standar
jPerempuan harus memakai rok dalam atau lejing, setiap guru yang mengajar pagi dimohonkan untuk membantu memeriksa kelengkapan siswa
kLaki-laki dan perempuan wajib memakai singlet berwarna putih
lBagi laki-laki memakai baju putih dan pramuka lengan pendek
mPanjang baju muslim bagi perempuan 10 cm di atas lutut (model terlampir)
nSiswa perempuan menggunakan baju putih dengan modelnya keluar dengan dalam baju 10 cm di atas lutut (model terlampir)
oUkuran baju olah raga tidak boleh dipermak sehingga membentuk tubuh.
3Sepatu beserta talinya hitam polos (bisa putih bagian bawah saja yang diperbolehkan, maksimal 2 cm)
4Kaos kaki putih polos dan hitam waktu berpakaian pramuka
aUntuk perempuan kaos kaki sepanjang betis
bUntuk laki laki kaos kaki 10 cm diatas mata kaki
5aBagi siswa laki-laki ukuran rambut harus mengikuti aturan sekolah yaitu 1-2-1
bSetelah diberi peringatan bagi siswa yang masih berambut panjang akan langsung di potong oleh piket yang dikoordinir oleh tim penegak disiplin
cRazia tata tertib sekolah dilaksanakan dua kali sebulan oleh tim penegak disiplin
dBagi siswa yang lari saat razia, harus dilaporkan ke guru BK sebelum masuk ke jam berikutnya setelah di proses baru di izinkan masuk kembali.
eApabila rambut siswa yang telah di potong pada saat razia dalam waktu 1 minggu tidak di perbaiki akan di kenakan poin 2 kali lipat dari poin sebelumnya.
fBagi siswa yang menskin rambut dan alis dengan sengaja akan diproses sesuai aturan tata tertib
gBagi siswa yang membotakkan rambut dengan sengaja akan diproses sesuai aturan tata tertib
6Siswa wajib ikut upacara setiap hari Senin dan kultum hari Jumat
7Siswa diperbolehkan membawa HP ke sekolah dan dipergunakan hanya saat pebelajaran sesuai dengan izin guru mata pelajaran saat PBM Berlansung
8Siswa wajib melaksanakan piket kelas dan menyiram bunga kelasnya masing-masing sebelum bel berbunyi. Siswa yang tidak ikut melaksanakan piket kelas disuruh melapor kepiket dan dan akan diproses sesuai aturan/ tata tertib sekolah, setelah di proses di izinkan masuk setelah dapat surat izin dari piket
9Seluruh siswa wajib menjaga kebersihan kelas dan lingkungan sekolah
10Tidak diperbolehkan alfa, cabut dalam proses PBM kecuali sakit ,jika lebih dari 3 hari harus melampirkan surat keterangan dokter.
11Dilarang melakukan asusila
12Dilarang berkelahi dan melakukan tindakan kriminal
13Dilarang membawa teman atau tamu dari luar ke lingkungan sekolah pada saat Proses Belajar Mengajar dan kegiatan sekolah tanpa seizin guru piket.
14Dilarang membawa dan memakai aksesoris baik siswa yang laki – laki ataupun yang perempuan
aTidak boleh kuku panjang dan diwarnai
bTidak boleh pakai kawat gigi, kecuali ada keterangan dari dokter
cTidak boleh memakai kontak lensa, kecuali ada keterangan dokter
dBagi siswa perempuan tidak dibenarkan menggunakan make-up (lipstik, pensil alis, mascara, eye lenier, eye shadow dan lain – lain)
eTidak boleh memakai perhiasan kecuali jam tangan
1515.Siswa dilarang menggunakan sweater atau jaket pada saat berada dilingkungan sekolah.
1616.Bagi yang membawa kendaraan ke sekolah, harus memakai helm dan diparkir di tempat yang sudah ditentukan (di dalam perkarangan sekolah dan yang parkir diluar lingkungan sekolah akan di kempeskan oleh satpam dan piket)
17Siswa dilarang menggunakan knalpot racing
18Selama PBM berlangsung siswa dilarang meninggalkan ruang kelas tanpa izin dari guru yang mengajar (maksimal waktu 10 menit) .
19Selama PBM berlangsung siswa dilarang meninggalkan lokasi sekolah, kecuali ada izin dari guru piket dan koordinator piket
20Setelah pulang sekolah siswa tidak diperbolehkan memakai seragam sekolah
21Dilarang membawa rokok dan merokok dilingkungan sekolah ataupun diluar lingkungan sekolah selama menggunakan seragam sekolah

Logo
”Berprestasi , Berbudaya, Beriman, Bertaqwa dan Peduli terhadap Lingkungan.”

Jln. Raya Koto Baru Muara Labuh Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan Propinsi Sumatera Barat

Site Statistics
  • Today's visitors: 22
  • Today's page views: : 26
  • Total visitors : 12,067
  • Total page views: 13,477